Jadwal razia razia Andi kesewenang-wenangan pengacara bagi diri sendiri Mungkin ada yang mengalami jadi begini seperti video saya terdahulu kalau kita berbuat mesum di muka umum itu bisa dipidana
di dalam pasal 281 diatur ancamannya paling lama 2 tahun 8 bulan atau 34 juta setelah itu kalau berbuat mesum berbuat cabul di muka umum tapi kalau di dalam hotel-hotel di dalam hotel tertutup dalam kamar hotel di muka umum menurut pendapat saya itu tidak jadi kalau kita berada di dalam hotel berduaan misalnya itu tidak boleh di grebek tidak boleh gedor-gedor kecuali ya Ada tindak pidana terjadi dan ada yang melapor
misalnya ada orang berduaan di dalam kamar hotel Terus ternyata orang yang berduaan itu salah satunya bersuami atau beristri atau dua-duanya berpasangan lalu datanglah pasangan itu menggrebek ya kan , di duga tindak pidana ( perzinaan ) apa itu bisa jadi disitu oleh si pelapor Mungkin dia bawa saksi begitu itu sama saja tapi kalau ada tidak ada tidak hujan yang terjadi jika pelanggaran hukum
Saya kira tidak bisa atau misalnya yang di dalam kamar ini anak perempuannya di bawah umur lalu atau kerabatnya yang menggrebek itu bisa tapi kalau yang di dalam kamar ini
bisa nggak pasangan suami istri atau pacaran tidak ada tidak ada orang yang dirugikan tidak ada yang melapor apa alasannya menggrebek untuk kecuali waktunya nggak punya izin jangan dibubarkan Apa itu bukan dibuka dengan pelanggannya yang diobati itu melulu Sayang jangan barangkali kita berbeda pendapat
karena orang di dalam hotel itu itu pribadi dia aplikasi dia nggak boleh kalau di ketok misalnya suruh keluar misalnya kalau yang di dalam kamar bersedianya sah-sah aja mungkin berkomunikasi cerita lainnya tapi kalau di grebek oleh petugas Apa alasannya kecualtadi ada pelanggaran pidana di dalam ada yang mengadu itu bisa tapi kalau nggak ada Apa alasan kita barangkali nanti suami istri terus kalau misalnya bukan suami istri Apa salahnya mereka berduaan di dalam kamar
tidak ada yang keberatan dan bukan di muka umum menurut saya kita boleh berbeda pendapat tapi saya hanya berpikir hukumnya saja Apa dasar hukumnya kita menggambar orang di dalam kamar Kalau tidak ada perbuatan pidana mudah-mudahan ini kurang lebih saya mohon berbeda pendapat Bolehkan dengan tidak masalah Menurut pendapat saya begini hukumnya barangkali ada yang lain nggak ada masalah semuanya akan terjadi karena keputusan hakim
No comments:
Post a Comment